Pasal 34
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a pada surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. (2) Bank dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan SBDK apabila Bank mengumumkan Laporan SBDK setelah batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu pengumuman Laporan SBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan SBDK apabila Laporan SBDK belum diumumkan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ruang lingkup, format, dan tata cara penyampaian serta persyaratan Bank yang wajib mengumumkan Laporan SBDK berpedoman pada ketentuan mengenai transparansi informasi suku bunga dasar kredit.
