POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 21
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bukti pengumuman berupa guntingan surat kabar atau fotokopinya yang memuat pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar. (2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bukti pengumuman disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman.
