POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 20
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai LKPBU.
