Pasal 19
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat: a. Tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni dan September; b. Akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (2) Bank dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a apabila Bank mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar setelah batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lambat: a. Akhir bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni dan September; b. Tanggal 15 bulan April tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (3) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a apabila Laporan Publikasi Triwulanan belum diumumkan pada surat kabar sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) apabila Bank mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank setelah melewati batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
