Pasal 22
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan laporan tertentu secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi transaksi antara Bank dengan Pihak-Pihak Berelasi. (3) Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha, wajib menambahkan laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan laporan penyediaan dana, komitmen, dan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur dan/atau pihak- pihak yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank. (4) Jangka waktu penyampaian atau keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jangka waktu pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
