POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 16
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disajikan dalam bentuk: a. Laporan keuangan individual; dan b. Laporan keuangan konsolidasian. (2) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan Laporan periode pembanding sesuai standar akuntansi keuangan.
