POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 15
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, wajib menambahkan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan informasi mengenai pengungkapan permodalan sesuai dengan dokumen Composition of Capital Disclosure Requirements yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision. (2) Pengungkapan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. Pengungkapan Perhitungan Permodalan; b. Rekonsiliasi Permodalan; dan c. Pengungkapan Komponen Permodalan.
