POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 14
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), wajib menambahkan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dengan: a. Laporan Distribusi Bagi Hasil; b. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat; c. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan; dan d. Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d disampaikan untuk Laporan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Juni dan Desember.
