Pasal 13
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi: a. Laporan keuangan; b. Informasi kinerja keuangan;
c. Informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan Dewan Pengawas Syariah untuk Bank Umum Syariah; dan d. Informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca); b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; dan c. Laporan Komitmen dan Kontinjensi; (3) Informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); b. Jumlah dan kualitas aset produktif serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); c. Rasio keuangan Bank; dan d. Transaksi Spot dan Transaksi Derivatif. (4) Jumlah dan kualitas aset produktif serta CKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikelompokkan berdasarkan informasi: a. Instrumen keuangan; b. Penyediaan dana kepada Pihak Terkait; c. Kredit atau pembiayaan kepada debitur atau nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); d. Kredit atau pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus; dan e. Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) yang wajib dibentuk berdasarkan instrumen keuangan.
