POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 12
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September dan bulan Desember. (2) Berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan: a. Laporan Publikasi selain periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. Informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
