Pasal 17
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha, wajib menambahkan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan: a. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau b. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan non keuangan. (2) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca); b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan d. Laporan Komitmen dan Kontinjensi. (3) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang wajib disajikan adalah untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (4) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk untuk posisi akhir bulan Desember, telah diaudit oleh Akuntan Publik. (5) Dalam hal terdapat perbedaan akhir Tahun Buku dan periode audit atas laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk, Bank dapat menyajikan laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk posisi akhir bulan Desember yang belum diaudit, dengan mencantumkan keterangan “Tidak diaudit/Unaudited” pada laporan tersebut.
