POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-156/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek beserta Peraturan Nomor X.F.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
