POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.
