POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
