POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 3
BAB 2 — PUBLIKASI
Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit meliputi: a. setiap hasil Peringkat; b. interpretasi dari setiap hasil Peringkat; c. tanggal dikeluarkannya hasil Peringkat dan tanggal perubahan hasil Peringkat; d. elemen-elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat, baik pada saat penerbitan pertama maupun perubahan hasil Peringkat; dan e. ikhtisar keuangan termasuk rasio keuangan penting yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat.
