Pasal 4
BAB 2 — PUBLIKASI
Publikasi metodologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit wajib mencakup: a. kebijakan tentang pendistribusian, pelaporan, dan pemutakhiran Peringkat; b. informasi yang cukup mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari metodologi, sehingga masyarakat dapat mengerti bagaimana Peringkat dapat dihasilkan;
c. riwayat rata-rata kegagalan penerbit Efek yang diperingkat dalam memenuhi kewajibannya kepada pemilik Efek yang diperingkat terhadap seluruh hasil Peringkat Efek dalam kategori yang sama yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek (historical default rates); d. perubahan atas historical default rates untuk setiap kategori hasil Peringkat yang telah diterbitkan dari waktu ke waktu (jika ada); e. setiap kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan Peringkat yang dikeluarkan bukan berdasarkan permintaan Pihak tertentu (jika ada); dan f. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari metodologi secara lengkap sebelum perubahan dimaksud diterapkan (jika ada).
