POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 2
BAB 2 — PUBLIKASI
Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan publikasi atas: a. hasil peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil peringkat melalui Situs Web Perusahaan Pemeringkat Efek, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau dalam perjanjian pemeringkatan; dan b. metodologi yang digunakan dalam pemeringkatan dan kegiatan operasionalnya secara umum serta setiap perubahannya melalui Situs Web Perusahaan Pemeringkat Efek.
