Pasal 4
(1) Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama: a. 5 (lima) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan; dan b. 10 (sepuluh) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan keuangan 4 (empat) bulanan.
(2) Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hanya berlaku bagi penyampaian rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi perusahaan terbuka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian laporan berkala di sektor pasar modal.
Pasal 7 dihapus.
Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
