Pasal 3
(1) Kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB meliputi: a. batas waktu penyampaian laporan berkala; b. pelaksanaan penilaian kemampuan dan
kepatutan; c. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan; d. perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; e. perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; f. pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti; g. mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian; h. biaya pelatihan dan pengembangan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah; i. kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha; j. penerbitan surat berharga oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah; k. ketentuan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi; dan l. kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (2) Penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati- hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Bagi LJKNB yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prinsip syariah. (4) Dalam hal perlu tindakan tertentu terkait pelaksanaan pengawasan terhadap individual LJKNB, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta individual LJKNB dimaksud untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam rangka pengambilan kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada LJKNB di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LJKNB.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
