Pasal 2
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
- perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
a. perusahaan asuransi; b. perusahaan reasuransi; c. perusahaan asuransi syariah; d. perusahaan reasuransi syariah; e. perusahaan pialang asuransi; f. perusahaan pialang reasuransi; dan g. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; 2. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; 3. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas: a. perusahaan pembiayaan; b. perusahaan pembiayaan syariah; c. perusahaan modal ventura; d. perusahaan modal ventura syariah; dan e. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan; 4. lembaga jasa keuangan lainnya, yang terdiri atas: a. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian; b. lembaga penjamin, yang terdiri atas:
- perusahaan penjaminan;
- perusahaan penjaminan syariah;
- perusahaan penjaminan ulang; dan 4) perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; c. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; d. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; e. badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan penyelenggara jaminan sosial; f. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero); g. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; dan h. lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro.
- Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 3 diubah, Pasal 3 ayat (1) ditambahkan 5 (lima) huruf yakni h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l, ayat (2) Pasal 3 tetap, dan penjelasan ayat (2) Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
