Pasal 12
(1) LJKNB yang melakukan penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (4) huruf a menyampaikan laporan Pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. (2) LJKNB yang melakukan restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan laporan Pembiayaan yang direstrukturisasi. (3) LJKNB selain lembaga keuangan mikro menyusun laporan:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 1 dalam Lampiran II; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format 2 dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Lembaga keuangan mikro menyusun laporan: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format pada laporan keuangan 4 (empat) bulanan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format 3 dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
