Pasal 13
(1) LJKNB menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan posisi akhir bulan laporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi: a. bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan b. bulan April, Agustus, dan Desember untuk lembaga keuangan mikro. (1a) LJKNB menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) secara bulanan berdasarkan posisi akhir bulan laporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa
Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (1b) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LJKNB untuk menyampaikan laporan tambahan terkait pelaksanaan kebijakan countercyclical selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (2) Penyampaian laporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan. (3) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan tersebut disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 14 dihapus.
Pasal 18 dihapus.
Ketentuan Pasal 19 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
