Pasal 19
(1) Dalam perhitungan kualitas pendanaan, penilaian atas investasi bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti berupa: a. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA,
dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. (2) Dalam hal dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti melakukan penilaian atas investasi dimaksud pada ayat (1), penilaian dimaksud berlaku bagi seluruh investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang dimiliki dana pensiun. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku bagi dana pensiun yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dan tidak menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya. (4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
