POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 20
(1) Bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dihapus.
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 6 (enam) BAB dan 7 (tujuh) pasal, yakni BAB VIIA dengan Pasal 20A dan Pasal 20B, BAB VIIB dengan Pasal 20C, BAB VIIC dengan Pasal 20D, BAB VIID dengan Pasal 20E, BAB VIIE dengan Pasal 20F, dan BAB VIIF dengan Pasal 20G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA MEKANISME KOMUNIKASI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
