POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN ATAU PENGAJUAN AKSI KORPORASI SECARA ELEKTRONIK
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan, penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi dilakukan secara manual.
