POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik tidak menghapuskan kewajiban penyampaian Prospektus yang telah tergabung dengan suplemennya dalam bentuk tercetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 5 (lima) eksemplar, dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya penyerahan Efek kepada pembeli Efek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
