Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN ATAU PENGAJUAN AKSI KORPORASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) serta tambahan informasi dan/atau dokumen dilakukan dengan mengunggah seluruh dokumen Pernyataan Pendaftaran atau dokumen pengajuan aksi korporasi melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi serta tambahan informasi dan/atau dokumen yang diunggah melalui sistem perizinanOtoritas Jasa Keuangan setelah pukul 17.00 WIB dianggap diterima Otoritas Jasa Keuangan pada hari kerja berikutnya. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanda bukti penerimaan secara elektronik setelah Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengunggah: a. dokumen penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi; atau b. tambahan informasi dan/atau dokumen penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi,.melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Tanda bukti penerimaan secara elektronik diterbitkan oleh sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan setelah Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menyampaikan seluruh dokumen Pernyataan Pendaftaran atau dokumen pengajuan aksi korporasi
