POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN ATAU PENGAJUAN AKSI KORPORASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus: a. menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan internet yang memadai dengan spesifikasi komputer dan aplikasi sesuai petunjuk operasional untuk menggunakan sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada petunjuk operasional. (2) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diunduh melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
