Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN ATAU PENGAJUAN AKSI KORPORASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
hak akses penggunaan sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Hak akses penggunaan sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan dapat diperoleh oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setelah melakukan registrasi melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib bertanggung jawab atas: a. penggunaan hak akses yang dimilikinya; dan/atau b. kebenaran dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
