POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Pihak yang akan melakukan Pernyataan Pendaftaran atau aksi korporasi dan telah menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran atau dokumen aksi korporasi dalam bentuk naskah tercetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penyampaian dokumen tambahan informasi terkait Pernyataan Pendaftaran atau aksi korporasi dimaksud dilakukan melalui penyampaian naskah tercetak.
