POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Pada saat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku, kewajiban penyampaian naskah tercetak sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 6 Peraturan Nomor IX.A.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran untuk penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
