POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan...
Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
Setiap Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib
mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen yang meliputi catatan, pembukuan, data dan informasi atau keterangan yang dibuat atau diterima berkaitan dengan kegiatan operasionalnya paling sedikit dalam salah satu bentuk dokumen tercetak (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy).
