POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan...
Pasal 3
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit terdiri dari: a. dokumen yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek; b. dokumen yang berkaitan dengan setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan, yang memuat informasi tentang:
- identitas setiap analis yang terlibat di dalam penetapan hasil Peringkat;
- identitas anggota Komite Pemeringkat yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat sebelum hasil Peringkat tersebut dikeluarkan;
- penjelasan atas hasil Peringkat tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan pihak yang diperingkat atau tidak berdasarkan permintaan pihak yang diperingkat; dan
- tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan hasil Peringkat yang ditetapkan. c. dokumen tentang pelaksanaan setiap tahap prosedur pemeringkatan, termasuk catatan internal, informasi non-publik dan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Peringkat; d. dokumen tentang komunikasi tertulis eksternal dan internal, termasuk komunikasi elektronik, yang diterima dan dikirim oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan pegawainya berkaitan dengan inisiasi, penetapan, pemantauan, perubahan dan pencabutan hasil Peringkat; e. dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan;
f. dokumen pemasaran yang dipublikasikan atau dibagikan kepada publik; g. dokumen keuangan yang meliputi:
- laporan keuangan tahunan;
- catatan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan;
- catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari Pihak yang menggunakan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengeluarkan Peringkat atau memantau Peringkat, termasuk informasi antara lain: a) identitas dan alamat setiap pihak tersebut; dan b) hasil Peringkat yang ditetapkan atau dikaji ulang untuk pihak tersebut;
- catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari setiap pihak yang meminta pemeringkatan dan atau laporan Peringkat beserta identitas dan alamat pemesan; dan h. laporan kepatuhan (compliance officer reports).
