POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
- Peringkat adalah opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu Pihak: a. sebagai entitas (company rating); dan/ atau b. berkaitan dengan Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating).
