Pasal 50
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Efek wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. transparansi;
- pengungkapan bentuk penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k;
- kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham Perusahaan Efek;
- total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima Direksi dan Dewan Komisaris;
- penyimpangan internal yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Perusahaan Efek;
- jenis, jumlah, dan upaya penyelesaian permasalahan hukum baik hukum perdata maupun hukum pidana dan telah diajukan melalui proses hukum (jika ada); dan
- benturan kepentingan dan/atau transaksi dengan pihak Afiliasi; b. hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola; dan/atau c. rencana tindak bagi Perusahaan Efek yang memperoleh peringkat komposit 4 atau 5. (3) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya. (4) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali. (5) Laporan penerapan Tata Kelola pada ayat (4) wajib disampaikan Perusahaan Efek paling lambat setiap tanggal 15 bulan kedua pada tahun berikutnya. (6) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan penerapan Tata Kelola disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (7) Dalam hal Perusahaan Efek menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Penyampaian laporan penerapan Tata Kelola untuk pertama kali, tidak disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya.
