POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 49
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. laporan keuangan berkala; b. laporan kegiatan; dan c. laporan Akuntan Publik atas modal kerja bersih disesuaikan tahunan. (2) Ketentuan penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan berkala oleh Perusahaan Efek.
