POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 51
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk melakukan revisi terhadap laporan penerapan Tata Kelola apabila berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, laporan dimaksud tidak sesuai dengan kondisi Perusahaan Efek yang sebenarnya. (2) Revisi laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
