POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memuat paling sedikit:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
- laporan perubahan ekuitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan. b. disajikan dalam bahasa INDONESIA; c. disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; dan d. disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
