Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN
Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h wajib memuat informasi yang mencakup paling sedikit: a. untuk Peringkat yang dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu Pihak, meliputi:
identitas Pihak yang meminta pemeringkatan;
nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;
hasil peringkat dan interpretasi atau makna dari hasil Peringkat; dan
jangka waktu berlakunya perjanjian pemeringkatan. b. keterangan untuk Peringkat yang dikeluarkan tidak berdasarkan permintaan suatu Pihak meliputi:
nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;
hasil peringkat dan interpretasi atau makna dari hasil Peringkat; dan
sumber data dan informasi untuk melakukan pemeringkatan.
