POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan suatu Peringkat, antara lain meliputi: a. data pendukung penyusunan laporan hasil Peringkat; b. nama setiap analis yang terlibat di dalam proses pemeringkatan; c. nama dan jabatan setiap Pihak yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat; d. nama dan jabatan setiap Pihak yang menyetujui Peringkat sebelum Peringkat tersebut ditetapkan; dan e. prosedur, metodologi dan asumsi yang digunakan dalam penetapan suatu Peringkat.
