POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dan huruf h, wajib disertai dengan format digital.
