POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank...
Pasal 8
BAB 4 — SANKSI
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank yang melanggar kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) diatur: a. bagi bank umum konvensional dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; atau b. bagi bank umum syariah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
