POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank...
Pasal 7
BAB 4 — SANKSI
Bank yang melanggar ketentuan yang terkait dengan transparansi, edukasi, dan perlindungan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan mengenai Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
