POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pasal 18
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Sepanjang ditentukan dalam kontrak investasi kolektif, atau anggaran dasar Reksa Dana terbuka, nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dapat dinaikkan atau diturunkan dengan memodifikasi secara proporsional jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham atau Unit Penyertaan.
