POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pasal 17
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
(1) Pembagian uang tunai kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan wajib:
- dikredit pada akun kas; dan
- didebit ke akun saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan, akun pendapatan investasi yang direalisasikan, dan akun pendapatan investasi yang belum direalisasikan untuk masing-masing pemodal dengan proporsi saldo akun setiap individu dibandingkan dengan total distribusi untuk setiap individu pemodal. (2) Pembagian uang tunai dilaporkan pada baris nomor 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dicerminkan dalam saldo yang dilaporkan pada baris nomor 5, 16, 20, 21 dan 22 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
