POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan...
Pasal 8
BAB 2 — UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal mempunyai wewenang paling sedikit: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan d. melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
