Pasal 9
BAB 3 — PIAGAM AUDIT INTERNAL
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki piagam Audit Internal yang paling sedikit memuat: a. struktur dan kedudukan Unit Audit Internal; b. tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal; c. wewenang Unit Audit Internal; d. kode etik Unit Audit Internal yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di INDONESIA atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional; e. persyaratan auditor internal dalam Unit Audit Internal; f. pertanggungjawaban Unit Audit Internal; dan g. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Emiten atau Perusahaan Publik maupun anak perusahaannya.
