Pasal 7
BAB 2 — UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris; f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; g. bekerja sama dengan Komite Audit; h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
