Pasal 6
BAB 2 — UNIT AUDIT INTERNAL
Auditor internal dalam Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya; b. memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya; c. memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang- undangan terkait lainnya; d. memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif; e. mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal; f. mematuhi kode etik Audit Internal; g. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan; h. memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
i. bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
