POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan...
Pasal 5
BAB 2 — UNIT AUDIT INTERNAL
(1) Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama atas persetujuan Dewan Komisaris. (2) Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Dalam hal kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor internal dalam Unit Audit Internal dan/atau gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugas, Direktur utama dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal dimaksud, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. (4) Auditor internal dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal.
